Karakteristik hukum perusahaan Indonesia pasca undang-undang cipta kerja
No. Panggil
|
346.07 ZAE k
|
Pengarang
|
Zaeni Asyhadie; Budi Sutrisno;
|
Tempat Terbit
|
Jakarta Timur
|
Penerbit
|
Kencana
|
Tahun Terbit
|
2023
|
Subject
|
Hukum perusahaan;
|
Klasifikasi
|
346.07
|
Abstrak/Catatan
|
Terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 jo. UU. Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah mengubah beberapa ketentuan dalam hukum perusahaan, sehingga terbentuklah hukum perusahaan dengan karakteristik tersendiri. Salah satunya adalah tentang Perseroan Terbatas. Pada dasarnya, perseroan terbatas perlu didirikan oleh paling sedikit dua subjek hukum berdasarkan perjanjian. Di dalam Undang-Undang Cipta Kerja, perseroan terbatas meliputi badan hukum perorangan jika memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Dengan demikian, setiap orang dapat mendirikan suatu perseroan terbatas dan memiliki sahamnya seorang diri, sepanjang perseroan tersebut termasuk dalam kategori usaha mikro dan kecil.
|