UPT Perpustakaan UIN Walisongo menerapkan peraturan dan tata tertib berkaitan dengan akses layanan yang harus diperhatikan dan ditaati oleh setiap pemustaka. Peraturan dan tata tertib tersebut adalah sebagai berikut:

A. Peraturan Umum

  1. Berpakaian rapi dan sopan (sesuai dengan ketentuan dari
  2. Menyimpan tas, map, jaket (jas), case laptop dan buku cetak di tempat penyimpanan yang tersedia (locker).
  3. Membawa kartu anggota sebagai identitas untuk masuk ke Perpustakaan.
  4. Mengisi daftar kunjungan pada komputer yang disediakan.
  5. Menjaga ketenangan dan ketertiban selama berada di Perpustakaan.
  6. Pengunjung yang berasal dari luar UIN Walisongo dan tidak membawa kartu anggota kerjasama jaringan Perpustakaan Perguruan Tinggi (Jasapusperti, FPPTI dan FKP2TN) dikenakan biaya kunjungan sesuai tarif yang berlaku.

B. Tata tertib

Anggota/pengunjung UPT Perpustakaan UIN Walisongo dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Merusak, merobek, mencoret, mengotori buku-buku ataupun peralatan dan perabot yang ada di perpustakaan.
  2. Membawa buku keluar tanpa melalui proses peminjaman.
  3. Membawa barang-barang milik pribadi ke dalam ruang koleksi perpustakaan (kecuali barang berharga).
  4. Menitipkan barang berharga di locker penitipan.
  5. Menggunakan kartu anggota milik orang lain.
  6. Makan, minum, merokok dan membuang sampah sembarangan di perpustakaan.
  7. Memakai kaos oblong, sandal jepit dan kain sarung.
  8. Berbicara keras-keras (berisik), atau diskusi di ruang baca dan membuat kegaduhan sehingga mengganggu pengunjung lain.

C. Pelanggaran dan Sanksi / Denda

Anggota/pengunjung perpustakaan yang terbukti melanggar peraturan dan tata tertib yang berlaku akan dikenakan sanksi, berupa denda, teguran lisan, teguran tertulis, hingga dikeluarkan dari keanggotaan atau dikeluarkan dari UIN (disesuikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukannya). Berikut ini adalah jenis pelanggaran dan sanksinya:

  1. Anggota/pengunjung yang merusak, menghilangkan, atau mencoret-coret bahan pustaka harus mengganti dengan buku baru yang sama, dan jika terlambat dikenakan denda keterlambatan sesuai tarif yang berlaku.
  2. Apabila buku yang dihilangkan atau dirusak tersebut buku langka atau sudah tidak tersedia di pasaran, maka pengunjung/ anggota berkewajiban menggantinya dengan dua buah buku dengan judul lain yang isinya relevan dengan buku yang hilang tersebut.
  3. Anggota yang terlambat mengembalikan buku-buku yang dipinjamnya dikenakan denda sesuai tarif yang berlaku.
  4. Anggota/pengunjung perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku-buku yang dipinjam untuk fotokopi dikenakan denda sesuai tarif yang berlaku.
  5. Kartu anggota yang rusak/hilang harus dibuat kembali dengan membayar biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku.