Model good court governance di Mahkamah Konstitusi
No. Panggil
|
342.598 AND m
|
Pengarang
|
Andi Hakim;
|
Tempat Terbit
|
Depok
|
Penerbit
|
Rajawali Pers
|
Tahun Terbit
|
2023
|
Subject
|
mahkamah Konstitusi; ; Indonesia;
|
Klasifikasi
|
342.598
|
Abstrak/Catatan
|
Buku ini ditulis dengan ide dasar dan analisis awal mengenai kondisi dan factual problem penanganan perkara Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan sistem manajemen waktu penanganan perkara, munculnya fenomena ketidakpastian hukum, permasalahan regulasi, terdapatnya fakta disparitas waktu, munculnya permasalahan konflik kepentingan, dan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Berangkat dari permasalahan tersebut, buku ini membahas secara mendalam pelaksanaan prinsip-prinsip dan membangun model Good Court Governance (GCG) dalam sistem penanganan perkara di MK. Hasil penulisan menunjukkan bahwa pelaksanaan prinsip-prinsip Good Court Governance seperti akuntabilitas, prosedur penanganan perkara, manajemen perkara, organisasi MK, perkembangan penanganan perkara, dan sistem pendukung di MK masih memiliki permasalahan pada masing-masing bidang tersebut.
Selanjutnya, bagian utama buku ini membahas terkait model Good Court Governance dalam sistem penanganan perkara di MK., Dalam membangun model Good Court Governance dalam sistem penanganan perkara di MK dipengaruhi oleh system contexts berupa dimensi-dimensi eskternal yaitu dimensi politik, dimensi sosial dan budaya, dan dimensi rekrutmen hakim di mana ketiga dimensi tersebut menjadi ekternal drivers yang memiliki pengaruh yang siginfikan dalam rangka mewujudkan sistem penanganan perkara di MK yang efektif, efisiens, akuntabel dan transparan serta dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam berperkara di MK. Ketiga dimensi tersebut melibatkan aktor-aktor eksetrnal yang memiliki keterkaitan dengan MK sebagai lembaga peradilan dan aktor-aktor tersebut sangat penting untuk terlibat dan berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan berdasarkan Model Good Court Governance di MK.
Pada bagian akhir buku ini dijelaskan bahwa dalam model Good Court Governance terdapat 6 faktor utama sebagai governance instruments dalam rangka mewujudkan sistem penanganan perkara yang efektif, efisien, akuntabel dan transparan yaitu sistem Akuntabilitas dan Transparansi, prosedur dan regulasi, kepemimpinan, sistem organisasi, sistem komunikasi, dan yang terakhir adalah sistem pendukung berupa sistem teknologi dan informasi. dalam pelaksanaanya Model Good Court Governance juga harus mengacu pada 10 prinsip dan strategi penanganan perkara yang menjadi syarat dalam penerapan Model Good Court Governance yang dibangun dalam penulisan ini.
Bibliografi : halaman 279-290.
|