Abstrak/Catatan
|
"Negara Indonesia adalah negara hukum." Begitu bunyi Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, perubahan ketiga. Melalui pasal ini menjadi jelas bahwa Indonesia bukan negara Islam. Dalam keadaan begini, muncul pertanyaan mendasar, di mana posisi wartawan muslim di Indonesia? Dengan mematuhi Indonesia sebagai negara hukum, apakah wartawan muslim harus melarikan dirinya dan terasing dari syariat Islam? Sebaliknya, apakah aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia justru mengembuskan napas harapan baru ke dalam akhlak wartawan muslim? Membayangkan wartawan muslim harus menjalani kehidupan profesionalnya yang bernilai, yang tercipta sebagai anugerah, pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab. Tak bisa dihindari, jawabannya berkaitan dengan kepatuhan mereka terhadap syariat Islam dan aturan profesionalisme wartawan yang universal.
Buku ini menyajikan jawaban itu. Dalam merumuskannya, tercermin pengakuan terhadap syariat Islam dan aturan profesionalisme wartawan universal sebagai sumber perbaikan akhlak wartawan muslim. Mengingat kupasannya yang luas, buku ini sangat berguna bagi wartawan muslim. Mereka akan dipandu untuk menjalani tugas profesicinalnya berdasarkan syariat Islam dan aturan profesionalisme wartawan yang universal. Buku ini sangat bermanfaat pula bagi peneliti kewartawanan. Mereka akan dibimbing menjadi peneliti kewartawanan menggunakan pendekatan irfani. Buku ini sangat berguna bagi mahasiswa yang sedang menekuni jurnalisme. Mereka bisa melihat bagaimana menyelaraskan' aturan profesionalisme wartawan muslim dengan ayat-ayat suci Al-Qur'an demi memperbaiki akhlak wartawan muslim. Buku ini bahkan sangat bermanfaat pula bagi pengamat jurnalisme. Isinya memberikan kerangka praktis yang menggerakkan wartawan muslim ke arah kesempurnaan.
Bibliografi, glosarium, dan indeks : halaman 156-167.
|