Hukum kesehatan di Indonesia
No. Panggil
|
344.04 YUS h
|
Pengarang
|
Yussy A. Mannas; Siska Elvandari;
|
Tempat Terbit
|
Depok
|
Penerbit
|
Rajawali Pers
|
Tahun Terbit
|
2022
|
Subject
|
Kesehatan; ; Aspek hukum;
|
Klasifikasi
|
344.04
|
Abstrak/Catatan
|
Penulisan naskah buku yang berjudul : Hukum Kesehatan di Indonesia ini disusun dengan harapan dapat memberikan manfaat dalam pengembangan ilmu hukum bagi akademisi, dan praktisi hukum, khususnya bagi yang menekuni bidang pengembangan hukum kesehatan. Hukum kesehatan dapat didefinisikan sebagai himpunan peraturan tertulis maupun dalam bentuk norma-norma (kaidah-kaidah) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pasien dan juga dokter, dokter gigi, dan tenaga kesehatan lainnya dalam menjalankan hakikat profesi.
Hakikat profesi merupakan panggilan hidup yang mengabdikan diri pada kemanusiaan dan hakikat profesi inilah yang menjadi ciri khusus antara tenaga kesehatan dengan profesi lainnya. Praktik kedokteran yang mendahulukan keselamatan, dan kepentingan pasien dan tidak mengutamakan kepentingan pribadi. Dokter atau tenaga kesehatan lainnya melaksanakan pemberian upaya kesehatan memenuhi standar dalam pelayanan kesehatan, yakni: standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur (SOP) sebagai upaya mempertahankan hak untuk hidup, dan hak untuk mempertahankan kehidupannya.
Selanjutnya, penulisan buku ini terdiri atas 12 (dua belas) bab yang membahas tentang pendahuluan, transaksi terapeutik, hubungan antara hukum kesehatan dan etika, standar pelayanan kesehatan, aspek hukum pelayanan kesehatan tradisional, malpraktik medik, euthanasia dari segi medis dan pidana di Indonesia, aborsi, transplantasi organ dan jaringan tubuh, aspek dan etika hukum kedokteran, sengketa medis dan alternatif penyelesaian sengketa, serta mediasi dalam sengketa medis yang diharapkan mampu menambah khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum kesehatan saat ini, dan pembangunan hukum kesehatan pada masa mendatang.
Bibliografi: halaman 249-260.
|