Keadilan restoratif sebagai kaidah hukum : menurut teori keadilan bermartabat dan mempertimbangkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
No. Panggil
|
340.114 SIN k
|
Pengarang
|
Sinaga, Dahlan; Teguh Prasetyo; Jeferson Kameo;
|
Tempat Terbit
|
Depok
|
Penerbit
|
Rajawali Pers
|
Tahun Terbit
|
2023
|
Subject
|
Hukum pidana; Keadilan; Pengadilan pidana;
|
Klasifikasi
|
340.114
|
Abstrak/Catatan
|
Buku ini merupakan kolaborasi dari praktisi dan akademisi. Dokter Dahlan Sinaga adalah Hakim Tinggi di PT. Medan. Professor Teguh Prasetyo adalah Guru Besar ilmu hukum Universitas Pelita Harapan. Sedangkan Jeferson Kameo adalah dosen fakultas hukum Universitas Kristen Satya Wacana. Buku ini menunjukkan secara ilmiah perbedaan antara Keadilan Bermartabat dan Keadilan Restoratif. Keadilan Bermartabat itu suatu ilmu, teori, filsafat hukum bangsa Indonesia (the Indonesian Jurisprudence). Sedangkan Keadilan Restoratif itu adalah satu skruf kecil yang bernama kaidah atau lazimnya disebut sebagai peraturan hukum, satu dari beberapa obyek kajian dari ilmu hukum yang namanya Keadilan Bermartabat. Keadilan Restoratif, yang sejak semula kental maknanya hanya selalu harus “berpasangan” dengan diversi, dan belakangan mulai dipahami “berpasangan” dengan model-model atau bentuk-bentuk penyelesaian konflik sebagai akibat adanya tindak pidana pada umumnya telah menjadi epistimologi penyelesaian perkara pidana di Indonesia, diakui dalam KUHP Baru. Masuknya konsep diversi, yang mula-mula di Indonesia maknanya selalu “berpasangan” dengan Keadilan Restoratif itu dapat dilihat sebagai awal suatu fenomena baru. Saat ini, Keadilan Restoratif dapat dijadikan asas dan sebagai institusi hukum pidana yang tidak hanya dapat digunakan untuk penyelesaian konflik atau perkara pidana yang melibatkan Anak sebagai pelaku tindak pidana; namun, dalam buku ini digagas kemungkinan penggunaan Keadilan Restoratif itu diperluas, sepanjang tidak dilarang secara tegas atau tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Sistem Hukum Pancasila. Gagasan perluasan penggunaan Keadilan Restoratif, yang semula maknanya seolah-olah hanya selalu “berpasangan” dengan diversi saja, dicoba dikemukakan dalam buku ini dapat pula diterapkan pada perkara-perkara pidana pada umumnya, dan tidak terbatas pada gagasan awal, yang dibatasi penggunaannya untuk menyelesaikan konflik atau perkara yang nilai (ekonomis) dan daya rusaknya kecil dalam Sistem Hukum Pancasila. Gagasan seperti itu, dalam perspektif teori Keadilan Bermartabat berpostulat tujuan untuk memanusiakan manusia (nguwongke uwong) sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mulia; suatu filsafat hukum bangsa Indonesia yang tidak mengantnomikan nilai-nilai inti dalam hukum yaitu keadilan, manfaat dan kepastian hukum; khususnya rujukan kepada Hukum Adat Indonesia yang semakin memperoleh legitimasi kuat, karena dimasukkannya hukum adat atau hukum yang hidup dalam KUHP Baru. Dalam perspektif Keadilan Bermartabat, maka Keadilan Restoratif sebagai kaidah hukum memungkinkan penyelesaian konflik atau perkara pidana dapat diselesaikan dengan berkharakter Pancasila sebagai hukum tertinggi, sumber dari segala sumber hukum dalam Sistem Hukum Pancasila.
Bibliografi: halaman 293-301.
|