Upaya hukum keberatan dari tergugat dalam gugatan sederhana



No. Panggil 347.05 EMN u
Pengarang Emna Aulia;
Tempat Terbit Bandung
Penerbit Nusa Media
Tahun Terbit 2019
Subject Hukum acara perdata;
Klasifikasi 347.05
Abstrak/Catatan Gugatan sederhana atau disebut dengan small claim court, merupakan terobosan baru dalam hukum acara di Indonesia. pengaturan mengenai gugatan sederhana dapat dilihat dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (untuk selanjutnya disebut PERMA No.2 Tahun 2015). Aturan tersebut merupakan salah satu jawaban bagi para pencari keadilan yang hendak mengajukan gugatan dengan penyelesaian secara cepat. Kehadiran PERMA No. 2 Tahun 2015 merupakan implementasi dari asas peradilan sederhana, cepat, biaya ringan bagi para pencari keadilan dengan sistem pembuktian yang sederhana. Terbitnya PERMA No. 2 Tahun 2015, juga merupakan salah satu cara mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung. Gugatan sederhana dengan gugatan perdata umum di Pengadilan adalah sama-sama berada di ranah hukum perdata. Selain itu, baik gugatan perdata umum, sama-sama dapat menyelesaikan sengketa atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) atau ingkar janji (Wanprestasi). Dalam gugatan sederhana, nilai gugatan materil paling banyak Rp. 200.000.000 (pasal 1 angka 1 PERMA No. 2015). Gugatan sederhana itu, ringan sesuai dengan asasnya yaitu sederhana, cepat, biaya ringan untuk membuka akses yang luas bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan.