Kekerasan pada anak : kajian teoritis dan empiris



No. Panggil 364.15 PUL k
Pengarang Pulungan, Muhammad Syukri;
Tempat Terbit Yogyakarta
Penerbit Deepublish
Tahun Terbit 2020
Subject Kejahatan terhadap anak dan remaja; Anak, Kekejaman terhadap;
Klasifikasi 364.15
Abstrak/Catatan Proses kehidupan manusia pasti mengalami perkembangan mulai dari bentuk fisik sampai kepada psikologisnya. Jika diselisik lebih jauh, maka secara pasti manusia mengalami perkembangan mulai dari fase prenatal hingga dewasa dan sampai tua. Masa anak sering disebut sebagai masa keemasan bagi perkembangan karakter dan potensinya. Tentu saja potensi dan keunikan yang dimiliki oleh setiap anak membutuhkan stimulasi yang maksimal sehingga tumbuh kembang anak dapat dioptimalkan. Perubahan dalam proses perkembangan manusia bertujuan untuk membuat seseorang dapat beradaptasi dengan lingkungan ia hidup, sehingga aktualisasi diri menjadi sangat penting bagi seorang manusia seperti yang diinginkan baik secara fisik maupun psikologis.[1] Namun demikian, perubahan-perubahan yang sifatnya fisik atau psikologis tersebut terkadang tidak disadari dalam waktu yang singkat. Tumbuh dan kembang anak dalam proses kehidupannya bertujuan agar nantinya mampu beradaptasi dengan lingkungannya. Sebagai generasi yang akan memberikan kontribusi untuk meneruskan perjalanan bangsa, tumbuh kembang anak harus menjadi perhatian serius bagi orang tua, lingkungan sekitar, dan pemerintah. Sebagai bentuk upaya mendukung tumbuh kembang anak, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi mulai dari undang-undang sampai peraturan menteri terkait. Namun, pada kenyataannya kekerasan pada anak masih berada pada angka yang cukup tinggi sehingga memerlukan evaluasi dari berbagai aspek. Buku ini membicarakan kekerasan pada anak dan aspek-aspek terkait perkembangan anak. Berbagai teori tentang perkembangan anak setidaknya akan memberikan gambaran betapa pentingnya tumbuh kembang anak dalam membangun generasi emas di masa mendatang. Setelah itu, dipaparkan beberapa langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, UNICEF, dan Kantor Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Wilayah Tapanuli Selatan. Bibliografi halaman 113-115.