Implementasi kebijakan harm reduction : upaya meningkatkan moral knowing siswa tentang narkotika dengan menerapkan konseling cognitive behaviour therapy dan pendidik sebaya



No. Panggil 362.293 IND i
Pengarang Indra Kumalasari; Ika Chastanti; Siregar, Muhammad Yusuf;
Tempat Terbit Yogyakarta
Penerbit Deepublish
Tahun Terbit 2019
Subject Narkotika, Penyalahgunaan;
Klasifikasi 362.293
Abstrak/Catatan Harm Reduction sebenarnya adalah konsep lama yang saat ini kembali digunakan untuk promosi dan peningkatan kesehatan masyarakat. Harm Reduction mulai ramai dibicarakan kembali sejak merebaknya kasus infeksi HIV di kalangan pengguna napza suntik. Analogi yang biasa digunakan untuk memahami dasar pemikiran program Harm Reduction adalah penggunaan sabuk pengaman bagi para pengendara mobil. Penggunaan sabuk pengaman tidak dapat mencegah terjadinya kecelakaan mobil tapi bertujuan untuk mencegah luka dan kematian saat kecelakaan terjadi. Dengan kata lain, penggunaan sabuk pengaman meminimalisir risiko terjadinya luka dan kematian pada pengendara mobil tanpa harus menghentikan mereka dari mengendarai mobil. Harm Reduction dianggap sebagai first aid atau pertolongan pertama untuk kasus penyalahgunaan atau ketergantungan Narkoba. Dengan pendekatan Harm Reduction, para pengguna menjadi sadar akan risiko yang mereka hadapi ketika menggunakan jarum suntik secara bergantian. Jika pertolongan pertama itu berhasil maka dapat diberikan pertolongan lainnya sampai pada akhirnya mereka dengan sukarela berhenti menggunakan. Dengan tidak memaksa mereka untuk begitu saja keluar dari perilaku mereka, membuat mereka sedikit membuka diri pada orang lain dan justru itu memudahkan program psikoedukasi. Psikoedukasi yang dilakukan selain mengenai risiko penggunaan Narkoba juga mengenai intervensi atau terapi apa yang bisa lakukan untuk keluar dari pola penyalahgunaan serta ketergantungan mereka. Implementasi kebijakan Harm Reduction yang memiliki tujuan untuk mengurangi dampak narkotika dapat diterapkan di sekolah. Kebijakan ini dapat membantu siswa untuk memahami dampak narkotika bagi diri pribadi, sosial, dan ekonomi. Kebijakan ini merupakan salah satu tindakan preventif yang dapat diaplikasikan di sekolah dengan cara meningkatkan pengetahuan moral siswa tentang narkotika dan bagi siswa yang sudah menjadi penyalahgunaan narkotika dapat diberikan konseling untuk merubah pikiran irasional tentang narkotika menjadi rasional, sehingga siswa dapat benar-benar menjauhi narkotika karena jika pengetahuan siswa tentang narkotika sudah baik maka secara otomatis dapat membantu mengurangi pengguna narkotika di kalangan siswa. Bibliografi halaman 110-113.