Pengembalian aset tindak pidana korupsi : pendekatan hukum progresif
No. Panggil
|
345.023 23 ADE p
|
Pengarang
|
Ade Mahmud;
|
Tempat Terbit
|
Jakarta
|
Penerbit
|
Sinar Grafika
|
Tahun Terbit
|
2020
|
Subject
|
Korupsi;
|
Klasifikasi
|
345.023 23
|
Abstrak/Catatan
|
Usaha pengembalian aset negara "yang dicuri" dalam tindak pidana korupsi seringkali menimbulkan fenomena yang problematis bahkan dramatis. Karenanya, hampir tidak ada pelaku yang mengakui dan menyerahkan secara sukarela aset hasil korupsi. Sebaliknya para pelaku umumnya memiliki akses yang luar biasa dan sulit terjangkau hukum dalam menyembunyikan aset ahsil tindak pidana korupsi. Masalah pengembalian aset semakin rumit ketika aparat penegak hukum tidak memiliki keberanian, ketegasan, dan inovasi dalam menegakkan hukum dan merampas aset dari tangan para koruptor. Paradigma memberantas korupsi telah berkembang tidak hanya menggunakan pendekatan follow the suspect tetapi telah bergeser ke arah pendekatan follow the money, dan follow the asset. Perkembangan paradigma ini menuntut penegak hukum masa kini untuk berhukum secara progresif sebagai bagian dan proses searching for the truth dan searching for justice yang tidak pernah berhenti. Penegak hukum yang progresif akan selalu setia pada asas besar bahwa "Hukum adalah untuk manusia" karena kehidupan manusia penuh dinamika dan terus berubah dari waktu ke waktu
|