Merdeka belajar dan kampus merdeka
No. Panggil
|
378.17 FRI m
|
Pengarang
|
Fridiyanto; Septiana Purwaningrum; Aminol Rosid Abdullah; Eva Zulisa; Fathor Rosi;
|
Tempat Terbit
|
Malang
|
Penerbit
|
Literasi Nusantara Abadi
|
Tahun Terbit
|
2022
|
Subject
|
Perguruan tinggi; Kurikulum;
|
Klasifikasi
|
378.17
|
Abstrak/Catatan
|
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 3 mengamanahkan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Tujuan pendidikan nasional tersebut kemudian dapat kita peras menjadi aspek sikap ketuhanan dan sosial (beriman, berakhlak mulia, warga neraga yang baik, bertanggung jawab); aspek pengetahuan (berilmu); dan aspek keterampilan (cakap, kreatif, mandiri). Pendidikan di Indonesia bercita-cita menghasilkan manusia utuh, berimbang antara sisi rohani (hati) dan sisi jasmani. Sisi jasmaninya bermutu dari sisi akalnya (berilmu), serta sisi tangan dan kakinya (terampil).
|