Wakaf uang : pengelolaan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia



No. Panggil 2X4.252 SIS w
Pengarang Siska Lis Sulistiani;
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit Sinar Grafika
Tahun Terbit 2022
Subject Wakaf;
Klasifikasi 2X4.252
Abstrak/Catatan Pada dasarnya, harta diciptakan untuk diambil manfaatnya. Pemanfaatan harta bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu dengan menghabiskan benda tersebut atau menggunakan harta secara terus-menerus dengan tetap menjaga kelanggengan benda tersebut, yakni wakaf. Harta benda wakaf dari sisi objek dapat berupa benda tidak bergerak ataupun benda bergerak, salah satunya berbentuk uNG. wakaf uang merupakan bagian dari ijtihad dalam bidang pengembangan potensi ekonomi Islam. Bibliografi halaman 215-231.