Hukum dan kebijakan publik
No. Panggil
|
320.6 FAR h
|
Pengarang
|
Farid Wajdi; Andryan;
|
Tempat Terbit
|
Jakarta
|
Penerbit
|
Sinar Grafika
|
Tahun Terbit
|
2022
|
Subject
|
Hukum; Kebijakan publik;
|
Klasifikasi
|
320.6
|
Abstrak/Catatan
|
Kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga pemerintahan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu ayau untuk mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik diperlukan dalam rangka pepmbuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU NKRI tahun 1945.
Bibliografi halaman 203-216.
|