Hukum dan kebijakan publik



No. Panggil 320.6 FAR h
Pengarang Farid Wajdi; Andryan;
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit Sinar Grafika
Tahun Terbit 2022
Subject Hukum; Kebijakan publik;
Klasifikasi 320.6
Abstrak/Catatan Kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga pemerintahan untuk mengatasi permasalahan tertentu, untuk melakukan kegiatan tertentu ayau untuk mencapai tujuan tertentu yang berkenaan dengan kepentingan dan manfaat orang banyak. Hukum diperlukan agar kebijakan-kebijakan kenegaraan dan pemerintahan dapat memperoleh bentuk resmi yang bersifat mengikat dan dapat dipaksakan berlakunya untuk umum. Karena hukum yang baik diperlukan dalam rangka pepmbuatan kebijakan (policy making) yang diperlukan merekayasa, mendinamisasi, mendorong dan bahkan mengarahkan guna mencapai tujuan hidup bersama dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UU NKRI tahun 1945. Bibliografi halaman 203-216.