Abstrak/Catatan
|
Sejarah panjang standardisasi di Indonesia sudah dimulai sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang hingga pasca diproklamasikannya kemerdekaan yang menyatakan Indonesia resmi berdaulat. Pada saat itu, standardisasi telah digunakan sebagai sarana pendukung kelancaran kegiatan ekonomi kolonial. SPK (Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian) menjadi topik yang diangkat pada buku ini karena sebagian besar masyarakat masih belum familier dengan istilah dan peran SPK itu sendiri.
Di Indonesia, kegiatan SPK telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2014. Penjelasan dalam UU ini mencakup perencanaan SNI (Standar Nasional Indonesia), perumusan SNI, penetapan SNI, penerapan dan pemberlakuan SNI, pemeliharaan SNI, pengujian, inspeksi, sertifikasi, akreditasi, pengelolaan standar nasional satuan ukuran, pengendalian tanda SNI termasuk ketentuan pidana dan sanksi administratif, dan sistem informasi standardisasi dan penilaian kesesuaian. Pada RPJMN 2015-2019, hal itu diwujudkan dalam bentuk layanan Infrastruktur Mutu Nasional yang berlandaskan tiga pilar utama, yaitu standardisasi, penilaian kesesuaian, dan metrologi.
Penulis mencoba memberikan pemahaman mulai dari sejarah standardisasi di Indonesia hingga implementasinya. Informasi yang dijabarkan mencakup pengelolaan kegiatan SPK nasional serta informasi organisasi pengembang standar dan badan akreditasi di negara lain, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Cina, Korea, Inggris, Jerman, dan Amerika. Implementasi SPK pada suatu negara mencerminkan bagaimana negara tersebut bersaing dalam perdagangan internasional. Buku ini dapat menjadi referensi dalam memahami peran penting SPK untuk kalangan masyarakat, khususnya dunia pendidikan. Melalui buku ini, penulis berharap dapat memberikan wawasan atau sudut pandang baru sehingga masyarakat umum dapat lebih peduli terhadap standar maupun produk-produk berstandar.
Bibliografi halaman 68-70.
|