Birokrasi modern : hakikat, teori, danpraktik



No. Panggil 353.409598 GUN b
Pengarang Guntur Hamzah, M; Ria Mardiana Yusuf;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Rajawali Pers
Tahun Terbit 2021
Subject Birokrasi; Mahkamah Konstitusi;
Klasifikasi 353.409598
Abstrak/Catatan Mendengar kata “birokrasi”, biasanya ingatan kita tertuju pada organisasi dengan banyak meja, layanan berpindah-pindah dari satu meja ke meja yang lain, berjenjang, hirarkis, dan identik dengan inefisiensi, lamban, boros, dan stereotip negatif lainnya. Padahal sejatinya kata Max Weber, birokrasi adalah bentuk organisasi yang penerapannya berhubungan dengan tujuan yang hendak dicapai. Birokrasi diciptakan dengan maksud untuk melayani sesuai dengan kaidah-kaidah yang ditetapkan oleh organisasi dan bersifat rasional, terukur, dan melibatkan sumber daya manusia yang telah dipersiapkan untuk melayani. Oscar Wilde mengartikan birokrasi dengan sedikit sarkastis bahwa birokrasi berkembang untuk memenuhi kebutuhan birokrasi yang berkembang. Tampaknya birokrasi berkembang namun perkembangannya tidak dirasakan oleh publik atau masyarakat. tapi hanya menciptakan birokrasi baru di lingkungan organisasi dimana birokrasi itu berada. Buku Birokrasi Modern ini sangat menarik karena tidak hanya berisi tentang teori dan konsep baru tentang birokrasi, tapi juga menyuguhkan diskursus tentang hakikat birokrasi dan penerapannya di era disrupsi dewasa ini, serta praktik birokrasi di Mahkamah Konstitusi yang dikenal modern, dinamis dan terjaga dengan baik. Untuk menerapkan birokrasi modern seperti di Mahkamah Konstitusi, buku ini menegaskan bahwa birokrasi hendaknya dipahami tidak hanya dilihat sebagai sistem kerja yang berbasis ICT, namun lebih dari itu birokrasi hendaknya konsisten menerapkan prinsip-prinsip METACORD yaitu meritocracy, empower- ment, transparent, adaptive, collaborative, obedient, responsive, dan digital). Penerapan METACORD principles ini diyakini akan membedakan cara kerja birokrasi model lama (old style) dengan birokrasi modern. Menariknya lagi, buku yang ditulis oleh dua guru besar ilmu hukum dan ilmu manajemen. Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi), dan Prof. Dr. Ria Mardiana Yusuf, S.E., M.Si., CLC., CHCBP. (Guru Besar Manajemen Sumber Daya Manusia dan Aset Intelektual) merupakan hasil kolaborasi pemikiran yang memadukan unsur general and judiciary administration systems dan human capital asset yang dewasa ini tidak dapat dihindari dalam penerapannya. Bibliografi dan indeks halaman 277-292.