Politik hukum pidana dalam perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan



No. Panggil 345.05 ARI p
Pengarang Amrullah, M. Arief;
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit Kencana
Tahun Terbit 2022
Subject Hukum pidana; Hukum acara pidana; Tindak pidana ekonomi;
Klasifikasi 345.05
Abstrak/Catatan Kontroversial , kata yang tepat untuk membuka pembicaraan masalah pelaku kejahatan ekonomi di bidang perbankan dan korbannya. Jika semula banya bank yang dianggap sebagai sasaran atau target dan sarana pelaku kejahatan, maka dalam pengembangannya, bank (korporasi) pun dapat melakukan kejahatan atau sebagai pelaku kejahatan ekonomi di bidang perbankan, dengan korban yang jauh lebih besar daripada kejahatan biasa (konvensional). Karena itu para korban sudah seharusnya mendapatkan perlindungan. Dalam penyelenggaraan perekonomian di suatu Negara, termasuk Indonesia, bank memiliki peranan yang strategis sebagai penggerak roda perekonomian, baik dari segi pelaksanaan kebijakan moneter, sistem pembayaran, pengerahan dana maupun penyaluran kredit kepada masyarakat. Dengan keadaan itu, menjadikan lembaga perbankan sebagai posisi sentral dalam pembangunan nasional. Lembaga perbankan sudah dapat dipastikan akan berpengaruh terhadap perekonomian Negara. Sedangkan, tumbuh kembangnya bank sangat tergantung kepada sampai sejauh mana masyarakat menaruh kepercayaan kepada bank yang akan mengelola dananya. Namun, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat sering kali disalahgunakan oleh bank yang mengemban kepercayaan itu. Buku ini membahas mengenai perlindungan korban kejahatan ekonomi di bidang perbankan dengan menggunakan sarana hukum pidana, yaitu dengan titik tolak pada hukum pidana positif, kemudian bagaimana seharusnya untuk hukum pidana ke depan (politik hukum pidana). Dengan orientasi tidak hanya terhadap korban potensial, tetapi juga terhadap korban actual atau korban nyata. Bibliografi dan indeks halaman 271-293.