Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia : perspektif teori keadilan bermartabat



No. Panggil 658.478 KAR p
Pengarang Karo Karo, Rizky P. P.; Teguh Prasetyo;
Tempat Terbit Bandung
Penerbit Nusamedia
Tahun Terbit 2020
Subject Manajemen informasi pribadi;
Klasifikasi 658.478
Abstrak/Catatan Penyelenggara wajib menjaga, melindungi data pribadi pengguna dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Dugaan kebocoran data pribadi, praktik jual beli data pribadi marak terjadi di negara di dunia, khususnya di Indonesia. Data pribadi dijual dengan harga tertentu, dan diberi harga tinggi. Kebocoran data pribadi akan menimbulkan dugaan tindak pidana lainnya, misalnya penipuan, diganggu oleh telemarketer yang menawarkan pelbagai produk di sektor jasa keuangan.