Perlindungan pihak ketiga yang bertikad baik : Atas harta kekayaan dalam perkara pidana
No. Panggil
|
345. 598 PAT p
|
Pengarang
|
Patra M. Zen, A;
|
Tempat Terbit
|
Jakarta
|
Penerbit
|
Yayasan Obor Indonesia
|
Tahun Terbit
|
2021
|
Subject
|
Hukum pidana;
|
Klasifikasi
|
345. 598
|
Abstrak/Catatan
|
Buku ini merupakan hasil penelitian yang menggunakan penelitian hukum normatif dengan karakteristik penelitian yang berorientasi pada pembaruan hukum. Hasil penelitian menunjukkan hukum pidana di Indonesia sangat terbatas mengatur perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik dalam kaitanya dengan hak atas harta kekayaan.
|