Abstrak/Catatan
|
Kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah di Indonesia bagi pemegang haknya menjadi salah satu tujuan dibentuknya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Kepastian hukum tersebut dapat diwujudkan dengan menyediakan perangkat hukum yang jelas dan lengkap, serta melaksanakan kegiatan pendaftaran tanah baik pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data pendaftaran tanah. Pendaftaran Tanah secara sistematis menjadi agenda Pemerintah dalam rangka program sertipikasi tanah (PST) sebagai strategi nasional untuk memfasilitasi pembangunan nasional, sampai saat ini masih berjalan, diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bibliografi: hlm. 186 - 190.
|