Hukum perjanjian internasional



No. Panggil 346.022 SUW h
Pengarang Kurnia, Ida; Suwardi, Sri Setianingsih;
Tempat Terbit Jakarta
Penerbit Sinar Grafika
Tahun Terbit 2019
Subject Hukum Perjanjian;
Klasifikasi 346.022
Abstrak/Catatan Perjanjian internasional adalah sebuah perjanjian yang dilakukan di antara dua negara atau lebih. Ada beberapa macam pengertian perjanjian internasional menurut beberapa ahli dan ada beberapa jenis perjanjian internasional yang disepakati oleh beberapa Negara. Jadi Perjanjian internasional adalah perjanjian diadakan oleh subjek-subjek hukum internasional dan bertujuan untuk melahirkan akibat-akibat hukum tertentu. Contoh perjanjian internasional adalah perjanjian yang dibuat oleh negara dengan negara lain, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional lain, serta Tahta Suci dengan negara.