Tanggung jawab sosial perusahaan : perspektif pemasaran



No. Panggil 174.4 MAH t
Pengarang Mahrinasari;
Tempat Terbit Yogyakarta
Penerbit Graha Ilmu
Tahun Terbit 2019
Subject Pemasaran; Tanggung jawab sosial perusahaan;
Klasifikasi 174.4
Abstrak/Catatan Konsep Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang lebih dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) saat ini merupakan tren topic yang banyak dikaji dan dibicarakan baik dari aspek akademik (bagi akademisi dan peneliti) maupun dari aspek praktikal bagi dunia usaha. Penerapan TJSP bagi perusahaan di Indonesia tidak hanya merupakan sekedar memenuhi kewajiban hukum, seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas No 40 Tahun 2007 pada pasal 74 dan Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) bahwa Peseroan Terbatas berkewajiban melakukan tanggung jawab social, yaitu tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memiliki komitmen moral etis dan memenuhi kewajiban hukum perusahaan atas kepeduliannya kepada masyarakat dan lingkungan. Meskipun demikian, di balik komitmen etis dan tanggung jawab memenuhi kewajiban hukum, beberapa perusahaan meyakini konsep TJSP memberikan banyak manfaat, khususnya berupa manfaat ekonomi.