Teknik pembuatan akta akad pembiayaan syariah (materi kuliah TPA dua)



No. Panggil 346.073 SAL t
Pengarang Muhaimin; Salim HS;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Rajawali Pers
Tahun Terbit 2018
Subject Kontrak; Notaris;
Klasifikasi 346.073
Abstrak/Catatan Buku “Teknik Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Syariah (Materi TPA Dua)” merupakan satu-satunya buku di Indonesia yang menganalisis tentang akad pembiayaan syariah secara holistik. Kenapa dikatakan holistik, karena dalam buku ini, tidak hanya mengkaji tentang konsep-konsep tentang pembiayaan syariah, namun fokus utamanya pada kajian tentang struktur akta akad pembiayaan syariah, seperti akad mudharabah, musyarakah, dan lainnya. Secara filosofis, penyusunan buku Teknik Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Syariah adalah dalam rangka meningkatkan kemampuan dari mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan di seluruh Indonesia untuk menyusun dan merancang akta-akta yang berkaitan dengan akta akad pembiayaan syariah. Di samping itu, yang menjadi latar belakang penyusunan buku ini adalah karena belum adanya literatur yang mengkaji dan menganalisis secara khusus tentang akta akad pembiayaan syariah. Selama ini, buku yang banyak ditulis oleh para penulis adalah buku yang berkaitan dengan perbankan syariah. Buku ini terdiri atas 12 bab, yang meliputi Bab 1 tentang Pendahuluan, Bab 2 tentang Teknik Pembuatan Akta Akad Pembiayaan Syariah, Bab 3 tentang Konsep Teoretis, Jenis, dan Kegiatan Usaha Bank Syariah, Bab 4 tentang Akta Akad Pembiayaan Mudharabah, Bab 5 tentang Akta Akad Pembiayaan Musyarakah, Bab 6 tentang Akta Akad Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah, Bab 7 tentang Akta Akad Pembiayaan Ijarah, Bab 8 tentang Akta Akad Murabahah, Bab 9 tentang Akta Akad Pembiayaan Istishna, Bab 10 tentang Akta Akad Salam, BAB 11 Akta Akad Pembiayaan Qardh dan Bab 12 tentang Analisis Yuridis terhadap Penelitian Disertasi Dan Tesis Tentang Akta Akad Pembiayaan Syariah. Buku ini diperuntukkan bagi mahasiswa S2 Program Studi Magister Kenotariatan, PPAT, PPAT Sementara, PPAT Pengganti, PPAT Khusus, pengusaha di bidang property, dunia perbankan syariah, pelaku usaha, dan lainnya.