Politik hukum kontemporer (covid dan normal baru hukum)
No. Panggil
|
340.09598 CHR p
|
Pengarang
|
Rio Christiawan;
|
Tempat Terbit
|
Depok
|
Penerbit
|
Murai Kencana
|
Tahun Terbit
|
2020
|
Subject
|
Hukum; ; Indonesia; Politik hukum;
|
Klasifikasi
|
340.09598
|
Abstrak/Catatan
|
Politik hukum memang tidak terlepas dari dua komponen utama, yakni ius constitutum dan ius constituendum. Buku ini diberi judul Politik Hukum Kontemporer karena membahas kondisi kebijakan hukum secara kekinian, utamanya pasca terjadi pandemi Covid-19 yang memaksa seluruh elemen untuk memulai normal baru, misalnya penggunaan teknologi dan kecerdasan buatan maupun normal baru lainnya. Normal baru tersebut tentu akan diikuti oleh normal baru di bidang hukum, sebagaimana dikatakan oleh Roscoe Pound bahwa law as a tool of social engineering.
Perubahan kebijakan hukum yang disebabkan oleh adanya pandemi Covid-19 tidak saja berdampak sementara waktu, tetapi normal baru yang dilahirkan akan dirasakan oleh masyarakat dalam jangka waktu yang lama. Normal baru dan politik hukum merupakan dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan sehingga dalam setiap normal baru selalu terdapat analisis dan evaluasi kebijakan hukum dalam perspektif politik hukum.
Buku ini berisi kumpulan analisis politik hukum secara tematik yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, serta aspek terkait lainnya. Buku ini dibagi dalam tiga bagian besar, yakni kebijakan terkait pandemi Covid-19 yang melahirkan normal baru. Selanjutnya kebijakan hukum terkait normal baru dibahas di dalam bagian kedua dan diikuti dengan bagian ketiga yang membahas tentang dampak perekonomian yang mengikuti normal baru sebagai akibat dari adanya pandemi Covid-19.
Selain diharapkan dapat bermanfaat bagi mahasiswa sebagai referensi kuliah di tingkat sarjana, magister, hingga doktor utamanya bagi referensi mata kuliah politik hukum, kebijakan hukum, pembangunan hukum, maupun mata kuliah terkait lainnya. Buku ini diharapkan juga dapat dipergunakan bagi akademisi, peneliti, praktisi, maupun pemerintah sebagai pengambil kebijakan normal baru.
|