Pemilihan kepala daerah secara demokratis : kontroversi pemilihan kepala daerah langsung dan tidak langsung



No. Panggil 324.6 ADH p
Pengarang Adhani, Hani;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Rajawali Pers
Tahun Terbit 2020
Subject Pemilihan umum; Kepala daerah; ; Pemilihan;
Klasifikasi 324.6
Abstrak/Catatan Pemilihan kepala daerah yang saat ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia selalu menjadi bahan perbincangan dan diskusi yang menarik baik oleh masyarakat, akademisi, dan juga politisi. Sebelum dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat, pemilihan kepala daerah sempat dilakukan oleh anggota DPRD. Pelaksanaan proses demokrasi tidak langsung tersebut dilakukan sebelum amendemen konstitusi. Kini setelah amendemen konstitusi, pemilihan kepala daerah dilakukan langsung oleh rakyat. Sejak dimunculkannya ide pemilihan kepala daerah langsung oleh rakyat yang dimulai sejak diundangkannya Undang-Undang Pemerintahan Daerah pada tahun 2004, pemilihan kepala daerah menjadi salah satu magnet proses demokrasi yang menjadi pusat perhatian masyarakat. Pilkada langsung bukan hanya banyak menuai kontroversi, namun juga menjadi permasalahan bangsa yang seolah-olah tanpa ujung dan nihil solusi. Ide untuk mengembalikan Pilkada kepada DPRD akhirnya menjadi “win-win solution” untuk menutup berbagai permasalahan tersebut. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan penafsir konstitusi akhirnya memberikan patokan tentang bagaimana sebaiknya pelaksanaan Pilkada yang ideal ditinjau dari perspektif konstitusi. Buku “PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA DEMOKRATIS: Kontroversi Pemilihan Kepala Daerah Langsung dan Tidak Langsung” ini dapat menjadi salah satu referensi untuk kembali membuka lembaran sejarah proses demokrasi lokal yang bernama Pilkada yang telah ada sebelum amendemen konstitusi dan juga memberikan warna baru dalam perspektif konstitusi tentang bagaimana menata kembali pelaksanaan Pilkada yang paling ideal untuk bangsa dan negara Indonesia yang sejalan dengan semangat demokrasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945.