Politik hukum yudisial : sumber pembangunan hukum nasional



No. Panggil 347.012 RAC p
Pengarang Rachman, Irfan Nur;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Rajawali Pers
Tahun Terbit 2020
Subject Hukum tata Negara; Mahkamah Konstitusi; Politik hukum;
Klasifikasi 347.012
Abstrak/Catatan Hal yang menurut saya menarik dalam buku ini adalah gagasan penulis yang memosisikan putusan MK berada sedikit di bawah atau sejajar dengan Undang-Undang Dasar sehingga dalam konteks ini penulis menyamakan putusan MK sebagai politik hukum dasar karena putusan MK memuat tafsir konstitusional atas Undang-Undang Dasar. Tak jarang pula putusan MK memberikan pedoman dan arahan kepada pembentuk undang-undang terkait pembentukan hukum ke depan (ius constituendum) agar tidak bertentangan dengan konstitusi. Pada titik inilah Penulis menggambarkan bahwa MK melalui putusannya berperan dalam pembentukan hukum melalui “politik hukum yudisial” yang termuat dalam putusannya. Tidak hanya itu, Penulis juga membahas implikasi pengabaian putusan MK oleh pembentuk undang-undang yang berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara dan menunda tercapainya keadilan (justice delayed, justice denied). Di akhir buku ini, Penulis menawarkan gagasan yang sangat penting, yakni bagaimana melakukan pembangunan hukum nasional berbasis pada putusan MK. Prof. Dr. Arief Hidayat,S.H.,M.S. Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018 dan Hakim Konstitusi Buku yang berjudul Politik Hukum Yudisial: Sumber Pembangunan Hukum Nasional” karya Dr. Irfan Nur Rachman membahas secara komprehensif dan mendalam dengan bahasa yang mudah dipahami persoalan-persoalan tersebut. Bahkan dalam bukunya Saudara Irfan membahas mengenai kedudukan hukum putusan Mahkamah Konstitusi, implikasi hukum pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, dan bagaimana konsep pembangunan hukum nasional berbasis pada putusan Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, buku ini telah berhasil membahas dan menyajikan isu tentang politik hukum dalam sudut pandang yang berbeda, yakni dari perspektif putusan Mahkamah Konstitusi. Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. (Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional) Dalam pandangan Dr. Irfan, politik hukum yudisial dapat menjadi sumber dalam pembangunan hukum nasional, sehingga dapat menopang dan mendukung perencanaan pembangunan nasional yang akan ikut menyempurnakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sehingga akan hadir sistem perencanaan pembangunan yg harmonis dari hulu hingga hilir. Gagasan Dr. Irfan untuk mengangkat politik hukum yudisial dalam buku ini ditulis dengan sangat bagus, detail, menarik dan mudah untuk dipahami. Buku ini sangat layak untuk dibaca oleh pembelajar konstitusi dan hukum tata negara. Prof. Dr. Ni’matul Huda,S.H. M.H. (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia)