Sosiologi hukum kontemporer (praktik dan harapan penegakan hukum)



No. Panggil 340.115 CHR s
Pengarang Rio Christiawan;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Murai Kencana
Tahun Terbit 2021
Subject Sosiologi Hukum;
Klasifikasi 340.115
Abstrak/Catatan Sosiologi hukum adalah bidang ilmu hukum yang berfokus pada perilaku masyarakat sebagai respons atas penerapan hukum. Sosiologi hukum tidak mempelajari ‘law in book’ dalam artian memahami hukum sebatas norma dalam perundang-undangan melainkan sosiologi hukum adalah ilmu yang berfokus pada ‘law in action’, yakni penerapan hukum dalam masyarakat dan reaksi masyarakat atas penerapan hukum tersebut. Buku ini tidak membahas sosiologi hukum secara teoretis. Penguraian sosiologi hukum dalam buku ini diuraikan secara kontemporer, yakni membahas aspek sosiologis dari berbagai fragmentasi peristiwa hukum yang terjadi sehingga para pembaca dapat memahami sosiologi hukum dalam penerapannya. Berbagai peristiwa hukum yang dikupas secara padat dalam analisis sosiologis tersebut diharapkan mampu memberikan daya reflektif bagi situasi hukum terkini, selain diharapkan dapat menjadi referensi untuk seluruh pemangku kepentingan. Buku Sosiologi Hukum Kontemporer (Praktik dan Harapan Penegakan Hukum) terdiri dari tiga bagian, yakni bagian pertama, praktik penegakan hukum berisi kumpulan fragmentasi dan analisis sosiologis (empiris) terhadap berbagai kondisi penegakan hukum di Indonesia. Pada bagian kedua berisi harapan penegakan hukum, bagian ini berisi refleksi Sosiologi Hukum Kontemporer (Praktik dan Harapan Penegakan Hukum) dan pandangan sosiologis terhadap harapan masyarakat pada kondisi penegakan hukum di Indonesia. Bagian ketiga buku ini membahas dinamika isu-isu hukum yang terjadi di tengah masyarakat. Dengan demikian, diharapkan buku ini dapat dipergunakan oleh seluruh kalangan mengingat belum ada buku sejenis dalam referensi sosiologi hukum yang menyajikan analisis sosiologis atas berbagai peristiwa hukum secara kontemporer. Buku ini diharapkan dapat bermanfaat bagi mahasiswa sarjana hingga doktoral beserta kalangan akademisi maupun kalangan praktisi penegak hukum, pemerintah sebagai pengambil kebijakan, kalangan swasta, dan bagi masyarakat pada umumnya.