Hukum keperdataan : dalam perspektif hukum nasional, KUH perdata (BW), hukum islam dan hukum adat jilid kedua
No. Panggil
|
346 ASY h
|
Pengarang
|
Zaeni Asyhadie;
|
Tempat Terbit
|
Yogyakarta
|
Penerbit
|
RajaGrafindo Persada
|
Tahun Terbit
|
2018
|
Subject
|
Hukum Perdata;
|
Klasifikasi
|
346
|
Abstrak/Catatan
|
Benda dan/atau kebendaan merupakan objek hukum yang dapat dihaki oleh semua orang (subjek hukum). Namun demikian, harus dimaklumi bahwa benda dan/atau kebendaan itu merupakan titipan dari Tuhan Yang Maha Esa sebagai Pemilik dan Pencipta segala sesuai yang ada di bumi.
Oleh karena itu, penguasaan dan penggunaan benda dan/atau kebendaan haruslah sesuai dengan ketentuan Tuhan Yang Maha Esa, di samping juga tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Dalam buku ini: Hukum Keperdataan Dalam Perspektif Hukum Nasional KUH Perdata (BW), Hukum Islam dan Hukum Adat, Jilid Kedua, diuraikan:
Hak-hak kebendaan yang memberikan jaminan, seperti gadai, hipotek dan Hak Pertanggungan atas Tanah;
Pengaturan penggunaan tanah dalam Hukum Agraria Nasional sebagai Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, dan sebagainya;
Hukum Kewarisan, dan
Hibah;
Sesuai dengan ketentuan Hukum Nasional, Hukum Adat dan Hukum Islam dengan tidak mengesampingkan ketentuan Kompilasi Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang juga berlaku sebagai “Hukum” di Indonesia.
Dengan penguraian yang demikian buku ini diharapkan dapat dipergunakan sebagai acuan para mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Syariah Universitas Islam, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan masalah “Hukum Benda”, seperti para Penegak Hukum: Hakim, Advokat, dan Notaris.
|