Pengujian konstitusionaltas undang-undang : rigiditas tindak lanjut dalam pembentukan undang-undang
No. Panggil
|
347.012 WIN p
|
Pengarang
|
Winata, Muhammad Reza;
|
Tempat Terbit
|
Depok
|
Penerbit
|
Rajawali Pers
|
Tahun Terbit
|
2020
|
Subject
|
Perundang; undangan; Undang; undang; ; Amandemen;
|
Klasifikasi
|
347.012
|
Abstrak/Catatan
|
Pengujian konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi merupakan kekuasaan fundamental yang diadopsi dalam institusi peradilan kontemporer berbagai negara di dunia, termasuk di Indonesia. Pasca reformasi, kewenangan ini secara konstitusional diatur dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia semenjak amendemen konstitusi. Kewenangan pengujian undang-undang inilah yang sering disebut sebagai “mahkota” Mahkamah Konstitusi, dikarenakan urgensitas fungsi kewenangan ini dalam mengawal pembentukan sistem hukum di Indonesia agar selalu konsisten dengan norma, nilai, dan semangat dalam konstitusi, sekaligus menjamin checks and balances di antara lembaga negara. Akan tetapi, ternyata putusan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi ini tidak selamanya diikuti secara rigid, namun ditemukan juga anomali praktik dikesampingkan secara fleksibel oleh pembentuk undang-undang, yakni Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Buku ini akan diawali dengan penjelasan mengenai interaksi kewenangan pengujian undang-undang dengan kewenangan pembentukan undang-undang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kemudian, dibahas mengenai sifat finalitas dan kekuatan mengikat putusan pengujian undang-undang, serta sekaligus menginventarisasi praktik tindak lanjut pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang yang terjadi di Indonesia, dan dilanjutkan dengan komparasi aturan hukum yang berlaku mengenai tindak lanjut putusan dari beberapa negara di Eropa, yakni Austria, Italia, Jerman, Turki, dan Rusia.
Analisis buku ini akan berfokus mengkaji anomali praktik fleksibilitas tindak lanjut berdasarkan karakteristik dan faktor penyebab pengesampingan putusan, serta alasan terjadinya distorsi pembaruan validitas norma oleh pembentuk undang-undang. Selanjutnya, menganalisis pemikiran keniscayaan rigiditas tindak lanjut berdasarkan doktrin penegakan supremasi konstitusi dan konstitusionalisme, serta komitmen teori pemisahan kekuasaan, serta checks and balances di antara lembaga negara. Pembahasan buku ini diakhiri dengan telaah korelasi tindak lanjut putusan pengujian undang-undang dalam pembentukan undang-undang dari perspektif konsep konstitusi yang hidup (living constitution) dan dialog konstitusional (constitutional dialogue) antara lembaga negara.
|