Pengujian undang-undang : perkembangan permohonan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam praktik



No. Panggil 347.012 SUB p
Pengarang Subiyanto, Achmad Edi; Isra, Saldi;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Rajawali Pers
Tahun Terbit 2020
Subject Perundang; undangan; Undang; undang; ; Amandemen;
Klasifikasi 347.012
Abstrak/Catatan Salah satu kewenangan MK adalah menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan tersebut merupakan kewenangan MK yang diberikan oleh UUD 1945, sehingga secara konstitusional di dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut berlandaskan hukum Konstitusi, yaitu UUD 1945. Kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945 yang dimiliki oleh MK belum dapat memberikan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Oleh karenanya, dalam rangka menjaga dan melindungi hak-hak konstitusional dan hak dasar warga negara, MK sebagai lembaga negara penafsir UUD 1945 perlu melakukan penafsiran terhadap norma-norma yang ada dalam UUD 1945 sebagai pengadilan norma yang menggunakan UUD 1945 sebagai dasar memeriksa dan memutus perkara konstitusional. Fungsi MK dalam melaksanakan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 adalah sebagai mekanisme perlindungan terhadap hak-hak dasar warga negara yang dijamin dalam Konstitusi. Pengaduan konstitusional adalah bagian dari upaya untuk memberi perlindungan maksimum terhadap hak-hak konstitusional dan hak dasar warga negara. Pengajuan permohonan pengujian undang-undang dalam praktik telah menunjukkan adanya perkembangan terhadap materi muatan permohonan pengujian undang-undang berupa pengaduan konstitusional. Buku ini menyajikan beberapa perkembangan permohonan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 tersebut yang telah diterima, diperiksa, dan diputus oleh MK.