Perseroan terbatas : (yang tertutup) berdasarkan UU no. 40 Tahun 2007 bagian pertama
No. Panggil
|
346.0668 SAT p
|
Pengarang
|
Satrio, J.;
|
Tempat Terbit
|
Depok
|
Penerbit
|
Rajawali Pers
|
Tahun Terbit
|
2020
|
Subject
|
Perusahaan Negara Persero;
|
Klasifikasi
|
346.0668
|
Abstrak/Catatan
|
Buku ini diberi judul Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan U.U. No. 40 Tahun 2007 karena U.U.P.T. No. 40 Tahun 2007 mengenalkan istilah “Perseroan Terbuka”, untuk membedakannya dengan Perseroan yang lain, yang bukan Perseroan Terbuka. Atas dasar itu, penulis dengan mengikuti penyebutan di Belanda sebagai suatu “Besloten Vennootschap”, maka penulis menambahkan kata-kata “yang tertutup” di belakang kata-kata “Perseroan Terbatas”.
Bahan buku ini semula sudah ditulis dalam bentuk makalah, yang telah disampaikan kepada beberapa Kantor Pengacara di Jakarta, yang kemudian penulis satukan dan perbaharui. Penulisan buku ini juga merujuk beberapa buku literatur Belanda, salah satunya buku Handboek voor de Naamloze Vennootschap, karangan E.J.J. v.d. Heyden – W.C.L. v.d. Grinten, Nederlands Jurisprudentie dan keputusan-keputusan Pengadilan di Indonesia pada masa kolonial untuk memberikan pandangan yang lebih luas.
Penulis bermaksud untuk memberikan gambaran yang menyeluruh tentang segi-segi hukum Perseroan Terbatas (Yang Tertutup) Berdasarkan U.U.P.T. No. 40 Tahun 2007, baik yang muncul dalam teori maupun dalam praktek.
|