Pokok-pokok hukum pemerintahan daerah



No. Panggil 342.09 MOE p
Pengarang Moenta, Andi Pangerang; Pradana, Syafa'at Anugrah;
Tempat Terbit Depok
Penerbit Rajawali Pers
Tahun Terbit 2018
Subject Pemerintah Daerah; Undang; undang dan Peraturan;
Klasifikasi 342.09
Abstrak/Catatan Dalam konteks Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Pemerintahan Daerah merupakan bagian dari HTN yang mengatur kekuasaan atau wewenang organ-organ daerah, hubungan organ daerah satu sama lain dan mengatur juga hubungan antara organ pemerintah daerah dengan rakyat. Tujuan utama Hukum Pemerintahan Daerah adalah bagaimana mewujudkan kesejahteraan rakyat yang ada di daerah. Indonesia merupakan negara yang berbentuk negara kesatuan dengan wilayah begitu luas dan jumlah penduduk yang banyak, tentu sangat sulit mewujudkan kesejahteraan rakyat di daerah tanpa kehadiran pemerintahan daerah. Buku Pokok-pokok Hukum Pemerintahan Daerah ini menjadi jawaban akan pentingnya peranan pemerintahan daerah sebagai bagian dari HTN dalam memandu kestabilan jalannya roda pemerintahan di daerah. ; Bibliografi : halaman 185-188.