Framework sistem perlindungan hukum bagi konsumen di Indonesia



No. Panggil 343.071 BAR f
Pengarang Zakiyah; Abdul Halim Barkatullah;
Tempat Terbit Bandung
Penerbit Nusamedia
Tahun Terbit 2016
Subject Konsumen, perlindungan;
Klasifikasi 343.071
Abstrak/Catatan Sebagai sebuah sistem, penyelenggaraan perlindungan hukum bagi konsumen tidak dapat dilepaskan dari konteks pembangunan nasional. Dapat dikatakan adanya konsep keterpaduan pada Undang-undang Perlindungan Konsumen, dalam penyelanggaraan perlindungan hukum bagi konsumen. Bila dibandingkan dengan konsiderans UUPK, latar belakang perlindungan hukum bagi konsumen ini dilandasi motif-motif yang dapat diabstraksikan untuk mewujudkan demokrasi ekonomi, mendorong diversifikasi produk barang dan atau jasa sebagai sarana peningkatan kesejahteraan masyarakat luas pada era globalisasi, serta menjamin ketersediannya globalisasi ekonomi.