Sunday, 5 April 2020 15:26

Kebijakan Kepala UPT. Perpustakaan terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19.



 
Kebijakan Kepala UPT. Perpustakaan terkait covid-19

Berdasarkan Surat Edaran Rektor UIN Walisongo Nomor B-1634/Un.10.0/R/HM.00/03/2020 terkait Pencegahan Penyebaran Covid-19, kegiatan akademik termasuk perkuliahan dilaksanakan secara daring/online mulai tanggal 16-27 Maret 2020. Perpustakaan UIN Walisongo mengeluarkan kebijakan sebagai berikut :

1. Semua layanan perpustakaan ditiadakan kecuali layanan dalam bentuk online.

2. Denda pengembalian buku akibat dari keterlambatan pengembalian dalam kurun waktu tersebut tidak dihitung.

3. Pemustaka dapat memanfaatkan fasilitas e-resources yang disediakan oleh Perpustakaan melalui

    laman library.walisongo.ac.id/web yang memuat :

a. Repositori
b. e-journal dan e-book (Cambridge, Oxford dan ijateng melalui aplikasi berbasis android yang bisa diunduk melalui playstore.

4. Kegiatan-kegiatan yang menggunakan ruang perpustakaan seperti seminar, diskusi, rapat dll ditiadakan dalam

   rentang waktu tersebut.

5. Pustakawan dan staf perpustakaan tetap melakukan finger print.

6. Perpustakaan menyediakan Handsanitizer di dekat mesin finger print untuk digunakan sebelum dan sesudah finger print.

7. Perpustakaan membatasi tamu/kunjungan dari instansi lain kecuali dalam keadaan mendesak.

8. Pemustaka yang akan menghadapi ujian munaqasah dalam rentang waktu 16-27 Maret 2020 bisa mendapatkan

    pelyanan secukupnya dengan menunjukkan jadwal munaqasah.

Demikian surat edaran ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Kepala

Ttd.

Umar Falahul Alam