Anggota perpustakaan / mahasiswa yang cuti kuliah, pindah kuliah, wisuda / mengambil ijazah S1/S2 atau berhenti kuliah, diharuskan memiliki Surat Keterangan Bebas pinjaman Perpustakaan. Surat keterangan tersebut diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir bebas perpustakaan di link berikut http://uinws.link/bebasperpus
  2. Membawa surat keterangan dari fakultas bagi mahasiswa S1 dan Diploma
  3. Membawa surat keterangan dari program pasca sarjana bagi mahasiswa S2 dan S3
  4. Tidak memiliki tanggungan pinjaman buku atau kewajiban lain kepada perpustakaan
  5. Menyerahkan CD yang berisi file skripsi/tesis yang telah disahkan.