Pembentukan dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia : mengukur eksistensi aspek sosiologi hukum | Perpustakaan Pusat
Text
Pembentukan dan pembaharuan hukum Islam dapat diartikan sebagai aktivitas berpikir dalam yang dilakukan oleh lembaga pembentuk aturan (ulama, legislative dan pemerintah) untuk mengubah paham, kebiasaan dan pranata lama untuk beradaptasi dengan situasi dan kondisi baru yang muncul (terutama) karena kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun dalam setiap pembentukan dan pembaharuan hukum Islam tetap mengacu pada kajian sosiologis untuk melihat dan mengukur kultur masyarakat yang dinamis sehingga hukum Islam dapat diterima dengan baik. Karena suatu hukum dapat dikatakan berlaku efektif jika hukum yang diberlakukan sejalan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat baik itu nilai adat, budaya maupun agama.
Sepanjang sejarah hukum Islam, setiap pembentukan dan pembaharuan hukum Islam sangat dipengaruhi oleh peristiwa sosial sebagai fakta yang sudah ada dan lekat dengan masyarakat Islam. Dengan demikian, pembentukan suatu norma hukum selain mempertimbangkan aspek formil juga harus mempertimbangkan aspek sosiologis. Oleh karena itu, hukum Islam pada hakekatnya merupakan produk pemikiran hukum, dari hasil interaksinya dengan lingkungan sosial budayanya.
Bibliografi : halaman 145-150.
PR240183 | 2X4.009598 ARI p C.1 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
PR240184 | 2X4.009598 ARI p C.2 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain