Bibliography Detail

Penanganan tindak pidana perdagangan orang : perspektif transnational crime | Perpustakaan Pusat

# #
Image of Penanganan tindak pidana perdagangan orang : perspektif transnational crime

Text

Penanganan tindak pidana perdagangan orang : perspektif transnational crime


Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia.
Bertambah maraknya masalah perdagangan orang di berbagai negara, termasuk Indonesia dan negara-negara yang sedang berkembang lainnya, telah menjadi perhatian Indonesia sebagai bangsa, masyarakat internasional, dan anggota organisasi internasional, terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Berdasarkan bukti empiris, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling banyak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lain, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan, atau praktik serupa perbudakan itu. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian, atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan, atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktik eksploitasi dengan segalabentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalah- gunaan kekuasaan atau posisi rentan, ataumemberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban.
Tindak pidana perdagangan orang, khususnya perempuan dan anak, telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi. Tindak pidana perdagangan orang bahkan melibatkan tidak hanya perorangan tetapi juga korporasi dan penyelenggara negara yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaannya. Jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang memiliki jangkauan operasi tidak hanya antarwilayah dalam negeri tetapi juga antarnegara.
Ketentuan mengenai larangan perdagangan orang pada dasarnya telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 297 KUHP menentukan mengenai larangan perdagangan wanita dan anak lakilaki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan.

Bibliografi, glosarium, dan indeks : halaman 397-446.


Ketersediaan
PR240247345.025 DED p C.1Perpustakaan Pusat UIN WalisongoTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
PR240248345.025 DED p C.2Perpustakaan Pusat UIN WalisongoTersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
345.025 DED p
Penerbit
Depok : Rajawali Pers.,
Deskripsi Fisik
xxiii, 448 halaman : ilustrasi ; 23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-08-0357-4
Klasifikasi
345.025
Tipe Isi
text
Tipe Media
unmediated
Tipe Pembawa
volume
Edisi
Cetakan ke-1, November 2023
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar