Korupsi dalam keadaan tertentu | Perpustakaan Pusat
Text
Korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu merupakan pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Ini diatur dapal pasa 2 ayat (2) Undang-undang Pemberatan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Adapun yang dimaksud dengan keadaan tertentu terdapat dalam penjelasan pasal. Makna keadaan tertentu mengalami pergeseran, yakni korupsi yang pada awalnya dilakukan pada saat kedaan tertentu, berubah menjadi korupsi yang dilakukan terhadap dana tertentu. Secara keseluruhan, keadaan tertentu meliputi ; 1) terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan krisis ekonomi dan moneter 2) bencana alam nasional 3) penanggulangan akibat kerusuhan sosial 4) penanggulangan terhadap krisis ekonomi dan moneter 5) pengulangan tindak pidana korupsi. Adanya ancaman sanksi yang lebih berat dalam keadaan tertentu, menunjukkan tingkat keseriusan akibat dan nilai ketercelaan dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, maka berlaku hukum yang tidak biasa. Abnormal law for abnormal time.
Bibliografi : halaman 187-206.
PR240451 | 364.1323 EDI k C.1 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
PR240452 | 364.1323 EDI k C.2 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain