Bukti elektronik dalam praktik peradilan | Perpustakaan Pusat
Text
Alat bukti berperan penting dalam pembuktian perkara di depan persidangan, karena dengan alat bukti yang cukup dapat dibuktikan salah atau tidaknya pelaku tindak pidana. Alat bukti yang selama ini dikenal dalam persidangan perkara pidana diatur dalam pasal 184 KUHAP, sedangkan dalam persidangan perkara perdata berpedoman pada pasal 164 HR.
BLU230709 c1 | 347.064 EDD b | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
BLU230710 | 347.064 EDD b | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain