Pokok-pokok hukum dagang | Perpustakaan Pusat
Text
Hukum Dagang merupakan mata kuliah pokok dan wajib diprogramkan oleh semua mahasiswa Fakultas Hukum se Indonesia. Meskipun istilah “dagang” sendiri tidak dijumpai lagi dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang, sebagai asal-muasal munculnya istilah “Hukum Dagang”, namun mata kuliah Hukum Dagang masih tetap ada berdampingan dengan mata kuliah Hukum Perusahaan dan Hukum Bisnis.
Oleh karena itu, sekarang amat sangat banyak buku-buku literatur Hukum Dagang yang disusun oleh para sarjana (pakar), para praktisi dan pengajar dengan sistematik yang berbeda satu sama lain, tergantung dari keinginan dan silabi yang ada di Perguruan Tinggi/Fakultasnya masing-masing.
Buku ini disusun dengan memperhatikan silabi (Satuan Acara Perkuliahan) di Fakultas Hukum-Fakultas Hukum yang ada, sehingga sistematika yang termuat dalam buku ini diupayakan mewakili dan merangkum silabi (Satuan Acara Perkuliahan) tersebut.
Dengan uraian yang singkat, fleksibel dan diupayakan supaya mudah dimengerti, dalam buku ini termuat hal-hal yang mendasar dalam Hukum Dagang, seperti :
Berbagai istilah, pengertian Hukum Dagang.
Pengusaha dan para pembantunya.
Bentuk-bentuk perusahaan bukan bukan badan hukum
Persereroan Terbatas, Koperasi dan lain-lain.
Demikian juga dalam buku ini diuraikan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan :
Pengangkutan
Perasuransian
Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan; dan
Kepailitan
blu211061 | 346.07 ASY p C.1 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
blu211062 | 346.07 ASY p C.2 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Sedang Dipinjam (Jatuh tempo pada2024-11-27) |
Tidak tersedia versi lain