Konsep dasar sosiologi hukum | Perpustakaan Pusat
Text
Pengertian sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu hukum yang mengkaji hukum dengan menggunakan pendekatan empiris yang objek kajiannya adalah hukum dalam kenyataan. Dalam hal ini adalah kenyataan hukum dalam masyarakat yang terkait dengan berbagai anasir-anasir non hukum, seperti lembaga-lembaga sosial, kultur, politik, kaidah sosial, dlsb. Hubungan saling mempengaruhi antara hukum dan unsur-unsur sosial lainnya juga menjadi focus perhatian dari kajian sosiologi hukum. Perlu dipahami bahwa sosiologi hukum adalah bidang ilmu hukum teoritis yang hanya memaparkan fakta-fakta empiris tanpa keharusan memberi penilaian baik atau buruknya kenyataan tersebut. Sosiologi hukum tetap memiliki peranan penting dalam menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Buku Konsep Dasar Sosiologi Hukum ini menguraikan mengenai aliran-aliran dalam sosiologi hukum, kaidah hukum dan kaidah non hukum, hukum dan struktur sosial, hukum dan perubahan sosial, hukum sebagai kenyataan sosial, fungsi dan tujuan hukum di dalam masyarakat, efektivitas hukum di dalam masyarakat serta konflik dan penyelesaiannya.
blu210321 | 340.115 SAN k C1 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
blu210322 | 340.115 SAN k C2 | Perpustakaan Pusat UIN Walisongo | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain