Perlindungan terhadap perempuan meliputi dua bagian besar yaitu perlindungan dalam ranah privat dan perlindungan dalam ranah publik. Ranah hukum privat meliputi hukum perdata sedangankan ranah publik meliputi hukum pidana dan hukum administrasi negara. Feminisasi hukum mutlak diperlukan saat ini di tengah kondisi perempuan melalui hukum guna untuk mewujudkan kembali perempuan sebagai subjek huk…
Bibliografi dan glosarium halaman 627-689.