Text
Perempuan kepala keluarga dalam perubahannya
Buku ini terdiri dari beberapa bab. Bab pertama membahas tentang peran perempuan kepala keluarga dalam menjalankan fungsi keluarga dan menciptakan kemandirian ekonomi keluarga di kecamatan gesi kabupaten sragen jawa tengah, bab dua membahas tentang perempuan kepala keluarga: pergeseran peran dan konstruksi sosial dalam feminisme local, bab tiga membahas tentang paradigma perempuan sebagai inclusive citizenship dan diskursus hak perempuan dalam perspektif pancasila.
Pada tahun 2016, Biro Pusat Statistik (BPS) memperkirakan terdapat 65 juta keluarga di indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 14% (9 juta) dikepalai oleh perempuan. BPS telah mengkualifikasikan bahwa orang yang dapat disebut sebagai kepala keluarga yakni orang yang dalam kenyataannya bertanggungjawab atas kebutuhan sehari-hari dalam sebuah rumah tangga atau orang yang dianggap sebagai kepala keluarga. Nilai sosial budaya masyarakat, umumnya masih menempatkan perempuan dalam posisi sub-ordinat. Sebagaimana secara tegas juga tertulis di dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, bahwa dalam kehidupan sosial politik dan kemasyarakatan di Indonesia, kepala keluarga adalah suami atau laki-laki. Berpijak dari itulah, keberadaan perempuan sebagai kepala keluarga tidak sepenuhnya diakui baik dalam sistem hukum yang berlaku, maupun dalam kehidupan sosial masyarakat.
Akibatnya perempuan kepala keluarga menghadapi diskriminasi hak dalam kehidupan sosial politiknya. Rumah tangga yang dikepalai perempuan umumnya miskin dan merupakan kelompok termiskin dalam strata sosial ekonomi di Indonesia. Hal ini terkait erat dengan kualitas sumber daya perempuan kepala keluarga yang rendah. Data dasar Sekretariat Nasional PEKKA di 8 provinsi menunjukkan bahwa perempuan kepala keluarga umumnya berusia antara 20-60 tahun, lebih dari 38.8% buta huruf dan tidak pernah duduk di bangku sekolah dasar sekalipun. Sebagian perempuan menghidupi antara 1-6 orang tanggungan, bekerja sebagai buruh tani dan sektor informal dengan pendapatan rata-rata kurang dari Rp 10.000,00 per hari.
KU230958 | 306.883 RAM p C.1 | KUPI Corner | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Repair |
KU230959 | 306.883 RAM p C.2 | KUPI Corner | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain