Text
Sistem pelaporan kasus kekerasan pada perempuan dan anak berbasis aplikasi edisi 2021
Masalah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) merupakan masalah global yang terkait hak asasi manusia dan ketimpangan gender. Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang teridentifikasi di pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan termasuk kepolisian merupakan fenomena gunung es, karena belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat. Hanya sebagian kecil kasus kekerasan yang dilaporkan, karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) adalah aib dan merupakan masalah “domestik” dalam keluarga yang tidak pantas diketahui orang lain yang cukup baik di mata masyarakat (Emilia, 2008).
Kekerasan bukan hanya yang berbentuk fisik, tetapi juga kekerasan psikis, sosial ekonomi dan seksual yang sering kali luput dari perhatian. Pada tahun 2000, kematian akibat kekerasan di dunia mencapai 1,6 jiwa dengan angka kematian mencapai 28,8% per100.000 jiwa. Adapun 49,1% disebabkan karena bunuh diri dan 31,3% akibat pembunuhan. Kematian akibat kekerasan terjadi di negara-negara berkembang mencapai dua kali lipat dari negara maju. Laporan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir.
Bibliografi : halaman 33-35.
KU230952 | 364.15 LUL s C.1 | KUPI Corner | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
KU230953 | 364.15 LUL s C.2 | KUPI Corner | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain