Text
Nilai-nilai keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana adat Bali
Dalam setiap masyarakat terdapat nilai-nilai yang hidup dan berkembang yang mengatur tingkah laku dari masyarakatnya. Perbuatan-perbuatan yang mengganggu keseimbangan kosmis dari masyarakat dianggap sebagai suatu tindak pidana adat yang memerlukan suatu bentuk mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan jati diri dari masyarakat Bali merupakan salah satu daerah yang masih terikat oleh nilai nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakatnya yang dikenal dengan hukum adat Bali, salah satu nilai-nilai dari hukum adat Bali mengatur mengenai tindak pidana. adat Bali. Hukum Pidana Adat merupakan perbuatan-perbuatan yang mencederai rasa keseimbangan baik dunia gaib maupun duniawi.Eksistensi mengenai hukum pidana adat di Indonesia tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana maupun peraturan perundang-undangan pidana lainnya. Keberadaan aturan-aturan mengenai hukum pidana adat secara eksplisit masih diakui dalam konstitusi (UUD 1945), maupun dalam beberapa produk undang-undang lainnya berdasarkan hirarki peraturan perundang-undangan. Bahkan Konvensi Internasional (konvensi ILO) secara jelas mengakui dan menghormati keberadaan hukum adat, khususnya hukum pidana adat yang ada dalam masyarakat hukum adat. Dalam masyarakat hukum adat Bali terdapat aparat penegak hukum adat yang berfungsi sebagai pelaksana dari pada hukum adat. Salah satu perannya dilaksanakan oleh Lembaga adat seperti desa Peraman, Majelis Desa Pekraman (MDP), Banjar dan sebagainya.Bentuk penyelesaian suatu perkara adat di Bali diselesaikan secara berjenjang. dimulai penyelesaian intern keluarga, apabila tidak mampu diselesaikan dilanjutkan melalui mediasi dengan bantuan kelihan banjar (pada tingkat penyelesaian di banjar pekaraman), selanjutnya apabila tidak selesai diserahkan pada bendesa adat (tingkat desa pekraman), bila tidak selesai juga diserahkan kepada MDP dan dilakukan penyelesaian lagi secara berjenjang, yaitu: mediasi (MADP), putusan (MMDP), dan Banding terhadap putusan MMDP dan bersifat final (MUDP). Apabila tidak terdapat penyelesaian terhadap perkara pidana adat tersebut diserahkan kepada lembaga peradilan formal. Penyelesaian secara formal juga dapat mempergunakan mekanisme hybrid justice system (adanya kolaborasi antara SPP dan lembaga adat) dalam menyelesaikan suatu perkara adat. Penggunaan mediasi pada umumnya berlangsung pada ranah hukum perdata namun dalam perkembangannya mediasi dapat diaplikasikan ke dalam hukum pidana.
KU230799 | KUPI Corner | Tersedia | |
KU230800 | KUPI Corner | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain