Text
Hukum perlindungan perempuan : konsep dan teori 1
Perlindungan terhadap perempuan meliputi dua bagian besar yaitu perlindungan dalam ranah privat dan perlindungan dalam ranah publik. Ranah hukum privat meliputi hukum perdata sedangankan ranah publik meliputi hukum pidana dan hukum administrasi negara. Feminisasi hukum mutlak diperlukan saat ini di tengah kondisi perempuan melalui hukum guna untuk mewujudkan kembali perempuan sebagai subjek hukum yang hakiki. Sedangkan perlindungan laki-laki melalui instrumen hukum relatif tidak dibutuhkan sebab dari sis budaya hukum yang berlaku ditengah masyarakat laki-laki sudah diuntungkan satu langkah lebih depan dari perempuan.
KU230547 | 342.0878 AHM h C1 | KUPI Corner | Tersedia |
KU230548 | 342.0878 AHM h C2 | KUPI Corner | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain