Text
Bunga rampai Islam dan gender
Islam adalah agama yang adil, menetapkan ketentuan keseimbangan antara hak dan kewajiban, tidak terkecuali dalam keluarga. Rumah tangga yang sejahtera dan harmonis adalah dambaan setiap orang, namun untuk mencapai hal yang demikian itu, sangat diperlukan sikap saling pengertian antara suami istri, dengan menempatkan diri pada posisi dan peranan masing-masing, setidaknya suami istri harus mengetahui dan melaksanakan fungsi dan peranan masing-masing untuk saling melengkapi satu sama lainnya. Dengan demikian sebagai konsekuensi dari suatu perkawinan kan timbulnya hak dan kewajiban yang mesti diterima dan ditunaikan oleh suami istri. Di antara kewajiban seorang suami terhadap istri adalah memberi nafkah dengan bekerja untuk mencukupi kebutuhan istri dan anak-anaknya. Dalam hadis dijelaskan nafkah seorang laki-laki terhadap keluarganya adalah lebih utama.
Isi :
1. Perempuan pencari nafkah dan membiayai keluarga dalam perspektif hadis Nabi SAW / Suryani, M. Ag. -- 2. Gugat cerai wanita dalam perspektif hadis Nabi Muhammad SAW (tela'ah terhadap hadis-hadis khulu) / Iim Fahimah, A. Ag. -- 3. Gender dalam bahasa Arab / Eva Dewi, M. Ag. -- 4. Perempuan dan aktualisasi diri dalam Islam (Antara kodrat dan keinginan) / Maryam, M. Hum. -- 5. Kedudukan muhrim bagi wanita / Zurifah Nurdin, M. Ag. -- 6. Hak mendapatkan ilmu dan pengajaran dalam perspektif gender / Dra. Hj. Kairiah, M. Pd. -- 7. Aborsi dalam perspektif hak asasi manusia / Dra. Aam Amaliyah, M. Pd. -- 8. Komunikasi interpersonal suami-istri menuju keharmonisan / Dr. Ujang Mahadi, M. Si. -- 9. Kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap perkembangan psikologi istri / Nelly Marhayati, M. Si. -- 10. Kekerasan suami terhadap istri dalam wacana hak asasi manusia / Hj. Asiyah, M. Pd. -- 11. Eksploitasi hak-hak perempuan dalam rumah tangga dan masyarakat / Irwan Satria, M. Pd. -- 12. Gender dalam hukum positif Indonesia (Analisis larangan kekerasan dalam rumah tangga berbasis gender dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga) /Dr. Imam Mahdi, SH., MH.
KU230493 | 2X6.1522 SUR b C.1 | KUPI Corner | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
KU230494 | 2X6.1522 SUR b C.2 | KUPI Corner | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain