Perlindungan terhadap perempuan meliputi dua bagian besar yaitu perlindungan dalam ranah privat dan perlindungan dalam ranah publik. Ranah hukum privat meliputi hukum perdata sedangankan ranah publik meliputi hukum pidana dan hukum administrasi negara. Feminisasi hukum mutlak diperlukan saat ini di tengah kondisi perempuan melalui hukum guna untuk mewujudkan kembali perempuan sebagai subjek huk…
Buku ini meninjau jalan dimana kritik para feminis telah menggambarkan perbedaan kultural antara apa yang “feminis” dan yang tidak, sambil menunjukkan bagaimana identitas feminis seringkali diproduksi sebagai bentuk penolakan atas bentuk dan praktik feminin. Terakhir, buku ini menampilkan bagaimana implikasi posisi tersebut terhadap posisi politik budaya feminis. Penulis juga mengilustrasik…
Lelaki dan perempuan tidak hanya merupakan dasar dalam pembagian kerja, tetapi juga menjadi alat pemisah yang tegas dalam pengakuan dan pengingkaran sosial, ekonomi, dan politik. Pemisahan ini telah mengakibatkan "ketimpangan gender" yang tidak hanya berasal-usul dari suatu kultur, tetapi juga dikuatkan secara kultural melalui berbagai bentuk wacana. Wacana tandingan yang berusaha menggugat heg…
Penulisan buku jilid 3 ini difokuskan pada penjelasan hasil pendataan Proxi IKK berdasarkan data BPS (2020) di wilayah Indonesia, intervensi rencana aksi di pusat dan daerah, dan kebijakan pembangunan kualitas keluarga di pusat dan daerah. Buku ini ditulis oleh tim dari IPB dan tim dari Kemen PPPA-RI. Bibliografi, glosarium, dan indeks : halaman 537-562.